Skip to main content

Persyaratan Pendaftaran domain .Go.Id untuk instansi pemerintahan


Tata Cara Pendaftaran Nama Domain

Pendaftaran Domain
Adalah fitur yang terdapat di halaman pengguna untuk
mendaftarkan pengguna baru
Cara mendaftarkan Domain Baru:
v Buka halaman https://domain.go.id
v Login dengan memasukkan username dan password yang
sudah didaftarkan
v Di Halaman Pengguna, pilih menu pendaftaran domain
v Masukkan nama domain yang ingin didaftarkan
v Klik Search setelah memasukkan nama domain
v Pastikan nama domain yang ingin didaftarkan tersedia di hasil
pencarian
2
v Di daftar hasil pencarian centang nama domain yang ingin
didaftarkan
v Klik Next
v Di halaman berikutnya pendaftaran domain, lakukan pengisian
informasi nama domain
v Di Kolom Durasi pilih durasi untuk pembayaran lamanya masa
aktif nama domain
v Isi ID Registrant, Admin, Pembayaran, Teknikal (lihat menu
Mengelola Kontak (hal 5))
3
v Kliv View untuk melihat detail Informasi Kontak ID Registrant
v Masukkan Name Server dari nama domain di Field Name Server
yang sudah disediakan
(ket : dapat dilakukan setelah pendaftaran domain)
v Di Field Deskripsi Domain masukkan keterangan mengenai
domain yang akan didaftarkan
v Pastikan Semua Field yang disediakan sudah terisi, selanjutnya
pilih confirm untuk menyimpan
v Di Halaman berikutnya silahkan lakukan pratinjau akan domain
yang didaftar, pilih submit untuk mendaftarkan nama domain
4
v Upload Dokumen persyaratan setelah mendaftarkan domain
(lihat Pendaftaran Dokumen (hal 7))
v Pilih Menu Beranda
v Di Bagian Daftar Nama Domain pilih Select pada kolom
Dokumen
v Di Menu Domain Relation pilih dokumen yang akan disertakan
5
v Pilih Confirm -> Submit untuk menyelesaikan proses upload
dokumen
Mengelola Kontak
Adalah menu untuk menambah Kontak ID,
Cara menambah kontak baru :
v Pilih menu mengelola Kontak -> Buat Kontak
v Isi Informasi kontak baru sesuai field yang tersedia
6
v Pilih Confirm untuk menyimpan
Pembayaran Domain
Pembayaran domain dilakukan setelah proses pendaftaran
sudah disetujui oleh pengelola domain .go.id
Cara melakukan pembayaran
v Masuk ke menu Daftar Domain
v Pilih Nama Domain yang status masih dalam penundaan
pembayaran
v Pilih Faktur untuk melihat No Invoice pembayaran
v Masukkan No Invoice yang tertera pada saat melakukan
transfer pembayaran domain
7.Setelah pembayaran di transfer aka nada konfirmasi ke email
pendaftar
Pendaftaran Dokumen
Adalah menu yang digunakan untuk mendaftarkan
dokumen pendukung sebagai persyaratan
pendaftaran nama domain
Untuk mendaftarkan dokumen pilih menu manajemen dokumen
8
Setelah itu pilih pendaftaran dokumen untuk menggunggah
dokumen
Di halaman pendaftaran dokumen silahkan unggah dokumen
sesuai field yang tersedia
 Isi nama dokumen sesuai nama dokumen yang di unggah
 Pilih tipe dokumen yang di unggah sesuai dengan tipe dokumen
Pada Bagian Unggah Dokumen pilih choose file untuk meng
unggah dokumen
9
Untuk konfirmasi dokumen yang dimasukkan pilih confirm
Untuk memasukkan dokumen pilih submit dihalaman berikutnya





DOMAIN.GO.ID(PEMERINTAHAN)
DOKUMEN IDENTITAS YANG DAPAT DI GUNAKAN UNTUK PENDAFTARAN DOMAIN.GO.ID
1.       KTP/SIM /Paspor yang masih berlaku
2.       Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen/ untuk pemerintahan Pusat atau sekda untuk Pemda(sesuai  PERMEN No.28/PERM/M.KOMINFO/9/2006).
3.       Surat Kuasa
Catatan :Semua dokumen harus di tujukan kepada mentri komunikasi dan Informatika


Ketentuan kuusus pendaftaran domain .GO.ID
·         Yang mendaftar dan memiliki nama domain .GO.ID hanyalah instansi/lembaga penyelengara Negara(eksekutif,legislative,dan yudikatif) dan lembaga independen yang di bentuk pemerintah.
·         Setiap instansi/lembaga penyelengara Negara hanya mengunakan dan memilik satu nama domain .go.id,yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui surat keputusan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara.
·         Sebagai contoh Instansi Departemen mengunakan dep,seperti :www.depdagri.go.id      www.depkominfo.go.id,www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id  dst.;
·         Untuk tingkat Pemerintaan daerah,di gunakan nama resmi daerah atau singkatan resminya,di ikuti status sebagai provinsi,kabupaten,atau kota sebagai contoh : www.sumutprov.go.id,www.palukota.go.id ,www.bandungkab.go.id dst.;
·         Untuk instansi yang memiliki lebih dari satu situs web,penamaan situs web lainya herus mengunakan sub direktori yang diletakan di belakang nama domain dengan di dahului tanda/. Segabai contoh :www.bandungkota.go.id/dispenda,www.jetengprov.go.id/kpde dst.;
·         Untuk instansi pusat yang memiliki kantor di daerah,nama situs webnya mengunakan nama domain instansi pusatnya,di ikuti sub domaindari lokasi keberadaan instansi tersebut.Sebagai contoh:situs web kantor wilayah Badan Pertahahan Nasional Jawa Timur,adalah www.jatim.bpn.go.id;

·         Untuk Perwakilan Luar Negeri,mengunakan nama Ibu Kota Negara yang bersangkutandiikuti singkatan KBRI ,sedangkan untuk konsulat jendral mengunakan subdomain kbri yang bersangkutan sebagai contoh :www.ottawakbri.go.id,www newyork.washingtonkbri.go.id. dst ;

Comments

Popular posts from this blog

Lagu Daerah Papua ,Mecu Imbiri -KOBESISE SISE KWARO

Lagu Rohani-Trio Ambisi Setia Bekerja

 Lirik lagu Trio Ambisi  Setia Bekerja Banyaklah gunung ngarai dan lembah sungai yang besar dan telaganya pesisir pantai dan pulau-pulau disitulah kami bekerja kami bekerja bagimu Tuhan di kota sampai pedalaman membawa injil kerajaanmu bagi semua umat manusia Puji syukur bagimu Tuhan gembalaku bri berkatmu dan tuntun kami briku setia mengabdi bagimu dalam GKI di Tanah Papua Download Lagu Rohani-Trio Ambisi Setia Bekerja.mp3

DOMMY FENETIRUMA (ABRESO BAND) BULAN TERANG DI PANTAI BASE G

Download Mp3 DOMMY FENETIRUMA BULAN TERANG DI PANTAI BASE-G