Tata Cara Pendaftaran Nama Domain
Adalah fitur yang terdapat di halaman pengguna untuk
mendaftarkan pengguna baru
Cara mendaftarkan Domain Baru:
v Buka halaman https://domain.go.id
v Login dengan memasukkan username dan password yang
sudah didaftarkan
v Di Halaman Pengguna, pilih menu pendaftaran domain
v Masukkan nama domain yang ingin didaftarkan
v Klik Search setelah memasukkan nama domain
v Pastikan nama domain yang ingin didaftarkan tersedia di hasil
pencarian
2
v Di daftar hasil pencarian centang nama domain yang ingin
didaftarkan
v Klik Next
v Di halaman berikutnya pendaftaran domain, lakukan pengisian
informasi nama domain
v Di Kolom Durasi pilih durasi untuk pembayaran lamanya masa
aktif nama domain
v Isi ID Registrant, Admin, Pembayaran, Teknikal (lihat menu
Mengelola Kontak (hal 5))
3
v Kliv View untuk melihat detail Informasi Kontak ID Registrant
v Masukkan Name Server dari nama domain di Field Name Server
yang sudah disediakan
(ket : dapat dilakukan setelah pendaftaran domain)
v Di Field Deskripsi Domain masukkan keterangan mengenai
domain yang akan didaftarkan
v Pastikan Semua Field yang disediakan sudah terisi, selanjutnya
pilih confirm untuk menyimpan
v Di Halaman berikutnya silahkan lakukan pratinjau akan domain
yang didaftar, pilih submit untuk mendaftarkan nama domain
4
v Upload Dokumen persyaratan setelah mendaftarkan domain
(lihat Pendaftaran Dokumen (hal 7))
v Pilih Menu Beranda
v Di Bagian Daftar Nama Domain pilih Select pada kolom
Dokumen
v Di Menu Domain Relation pilih dokumen yang akan disertakan
5
v Pilih Confirm -> Submit untuk menyelesaikan proses upload
dokumen
Mengelola Kontak
Adalah menu untuk menambah Kontak ID,
Cara menambah kontak baru :
v Pilih menu mengelola Kontak -> Buat Kontak
v Isi Informasi kontak baru sesuai field yang tersedia
6
v Pilih Confirm untuk menyimpan
Pembayaran Domain
Pembayaran domain dilakukan setelah proses pendaftaran
sudah disetujui oleh pengelola domain .go.id
Cara melakukan pembayaran
v Masuk ke menu Daftar Domain
v Pilih Nama Domain yang status masih dalam penundaan
pembayaran
v Pilih Faktur untuk melihat No Invoice pembayaran
v Masukkan No Invoice yang tertera pada saat melakukan
transfer pembayaran domain
7.Setelah pembayaran di transfer aka nada konfirmasi ke email
pendaftar
Pendaftaran Dokumen
Adalah menu yang digunakan untuk mendaftarkan
dokumen pendukung sebagai persyaratan
pendaftaran nama domain
Untuk mendaftarkan dokumen pilih menu manajemen dokumen
8
Setelah itu pilih pendaftaran dokumen untuk menggunggah
dokumen
Di halaman pendaftaran dokumen silahkan unggah dokumen
sesuai field yang tersedia
Isi nama dokumen sesuai nama dokumen yang di unggah
Pilih tipe dokumen yang di unggah sesuai dengan tipe dokumen
Pada Bagian Unggah Dokumen pilih choose file untuk meng
unggah dokumen
9
Untuk konfirmasi dokumen yang dimasukkan pilih confirm
Untuk memasukkan dokumen pilih submit dihalaman berikutnya
DOMAIN.GO.ID(PEMERINTAHAN)
DOKUMEN
IDENTITAS YANG DAPAT DI GUNAKAN UNTUK PENDAFTARAN DOMAIN.GO.ID
1.
KTP/SIM
/Paspor yang masih berlaku
2.
Surat
Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen/ untuk pemerintahan Pusat
atau sekda untuk Pemda(sesuai PERMEN
No.28/PERM/M.KOMINFO/9/2006).
3.
Surat
Kuasa
Catatan :Semua dokumen harus di
tujukan kepada mentri komunikasi dan Informatika
Ketentuan kuusus pendaftaran domain .GO.ID
·
Yang
mendaftar dan memiliki nama domain .GO.ID hanyalah instansi/lembaga
penyelengara Negara(eksekutif,legislative,dan yudikatif) dan lembaga independen
yang di bentuk pemerintah.
·
Setiap
instansi/lembaga penyelengara Negara hanya mengunakan dan memilik satu nama
domain .go.id,yang mengacu kepada singkatan resmi yang ditetapkan melalui surat
keputusan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara.
·
Sebagai
contoh Instansi Departemen mengunakan dep,seperti :www.depdagri.go.id www.depkominfo.go.id,www.kembudpar.go.id, www.bpn.go.id dst.;
·
Untuk
tingkat Pemerintaan daerah,di gunakan nama resmi daerah atau singkatan
resminya,di ikuti status sebagai provinsi,kabupaten,atau kota sebagai contoh : www.sumutprov.go.id,www.palukota.go.id ,www.bandungkab.go.id dst.;
·
Untuk
instansi yang memiliki lebih dari satu situs web,penamaan situs web lainya
herus mengunakan sub direktori yang diletakan di belakang nama domain dengan di
dahului tanda/. Segabai contoh :www.bandungkota.go.id/dispenda,www.jetengprov.go.id/kpde
dst.;
·
Untuk
instansi pusat yang memiliki kantor di daerah,nama situs webnya mengunakan nama
domain instansi pusatnya,di ikuti sub domaindari lokasi keberadaan instansi
tersebut.Sebagai contoh:situs web kantor wilayah Badan Pertahahan Nasional Jawa
Timur,adalah www.jatim.bpn.go.id;
·
Untuk
Perwakilan Luar Negeri,mengunakan nama Ibu Kota Negara yang bersangkutandiikuti
singkatan KBRI ,sedangkan untuk konsulat jendral mengunakan subdomain kbri yang
bersangkutan sebagai contoh :www.ottawakbri.go.id,www
newyork.washingtonkbri.go.id. dst ;
Comments
Post a Comment