PEDOMAN
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL
INSTANSI PEMERINTAH
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL INSTANSI PEMERINTAH
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83
TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL INSTANSI PEMERINTAH
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL
INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA,
PEDOMAN PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL
INSTANSI PEMERINTAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu
tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan
pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik,
menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik
guna menjaga citra dan reputasi pemerintah. Untuk itu, diperlukan upaya-upaya
kreatif dan persuasif dalam pelaksanaan misi tersebut.
Humas
pemerintah harus mengomunikasikan kebijakan, rencana kerja, dan capaian kinerja
kepada masyarakat luas, melalui media tradisional, media konvensional, dan
media baru. Komunikasi yang menggunakan media baru atau teknologi internet
dapat menjangkau langsung dan cepat kepada semua pihak.
Populasi
pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun seiring
dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur teknologi informasi di Indonesia
dan program pemerintah yang memperkenalkan sarana internet hingga ke pelosok
Indonesia. Pertumbuhan pengguna internet semakin berlipat ganda, seiring dengan
pertumbuhan penjualan
telepon
seluler pintar (smart phone) yang dapat mengakses internet bergerak (mobile)
sehingga khalayak dapat mengakses internet di mana saja dan kapan saja.
Situs (website)
yang paling banyak dikunjungi pengguna internet di Indonesia adalah
situs-situs media sosial, seperti facebook.com, twitter.com, dan youtube.com.
Pengguna internet di Indonesia sebagian besar menggunakan media sosial dan
diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah masyarakat
yang menggunakan internet. Selain itu, masyarakat juga banyak mengunjungi
portal berita, seperti detik.com, kompas.com, vivanews.com,
okezone.com, dan kapanlagi.com.
Penggunaan
media sosial telah membentuk dan mendukung cara baru dalam berkomunikasi,
berinteraksi, dan berkolaborasi. Media sosial menawarkan cara yang lebih cepat
dan tepat untuk berpartisipasi dalam pertukaran informasi melalui daring (dalam
jaringan/online).
Dengan
melihat efektivitas media sosial dalam membangun komunikasi dan interaksi
dengan masyarakat, hubungan masyarakat pemerintah harus mampu memanfaatkan
media sosial untuk meraih perhatian dan dukungan khalayak luas serta tidak lagi
semata-mata bertahan dengan cara-cara komunikasi yang konvensional.
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, humas pemerintah menggunakan berbagai
bentuk media komunikasi berbasis internet, seperti situs, portal berita, blog,
dan media sosial. Bahkan, media sosial telah menjadi salah satu media yang
paling banyak digunakan, baik oleh perseorangan maupun organisasi/lembaga.
Media sosial
bersifat dua arah dan terbuka, yang memungkinkan para penggunanya dengan mudah
berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi. Media sosial berkembang pesat
seiring dengan pertumbuhan aplikasi berbasis internet, yang dibangun atas dasar
ideologi dan teknologi internet
yang... -3-
yang bersifat dua arah (Web 2.0), yang memungkinkan
penciptaan dan pertukaran isi antar pengguna.
Komunikasi
melalui media sosial dapat dilakukan antarindividu, individu dan institusi,
institusi dan individu, serta antarlembaga. Media sosial menghubungkan dan
mempersatukan khalayak yang memiliki minat dan kepentingan yang sama, tanpa
dibatasi faktor geografi, profesi, usia, dan sekat-sekat lainnya. Media sosial
hadir sebagai alat komunikasi dua arah yang efektif dan intensif.
Kehadiran
media sosial telah menambah sarana penyebaran informasi, opini publik, dinamika
percakapan dan diskusi, bahkan telah mengubah perilaku dan gaya hidup
masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang telah terjangkau infrastruktur
komunikasi dan informatika.
Penggunaan
dan pemanfaatan media sosial merupakan salah satu cara dalam mempromosikan
serta menyebarluaskan program dan kebijakan pemerintah serta berinteraksi dan
menyerap aspirasi masyarakat sehingga mencapai saling pengertian untuk
kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Pengguna
media sosial pada akhirnya membangun sebuah komunitas sehingga terjalin
komunikasi yang intensif. Proses komunikasi karena ketertarikan yang sama
terhadap suatu hal akan cepat membangun opini publik yang berdampak pada citra
dan reputasi pemerintah. Oleh karena itu, pada masa sekarang dan akan datang,
praktisi humas pemerintah perlu memperhatikan peran media sosial serta terlibat
secara aktif di dalamnya.
Pada saat
ini hampir seluruh lembaga pemerintah telah menggunakan satu atau lebih media
sosial sebagai salah satu sarana komunikasi kehumasan. Media sosial terbukti
mampu melibatkan khalayak secara aktif dan menjaring masukan dari berbagai
kalangan sehingga menciptakan kearifan orang banyak (wisdom of the crowd).
Namun, apabila tidak dikelola dengan baik dan bijak, penggunaan media sosial
sebagai alat komunikasi
kehumasan dapat membawa dampak negatif. Berbagai masukan dan
komentar, baik positif maupun negatif, bisa masuk tanpa dapat dikendalikan
sehingga mempengaruhi citra lembaga.
Banyak di
antara akun-akun yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebenarnya bukan akun
resmi lembaga yang bersangkutan, melainkan akun individu pegawai atau pihak
yang berafiliasi dengan lembaga tersebut. Apabila penggunaan media sosial yang
mengatasnamakan instansi tidak disertai aturan dan pengendalian yang tegas dan
mengikat serta pengelolaan yang profesional, dapat mengakibatkan ketidakjelasan
pesan dan kebingungan khalayak sehingga berdampak negatif bagi instansi yang
bersangkutan, pada khususnya, dan pemerintah pada umumnya. Sebaliknya, apabila
penggunaan media sosial diawali dengan pengertian dan pemahaman yang lengkap,
pengaturan yang tepat, serta pengelolaan yang baik akan diperoleh manfaat dari
penggunaan media sosial di instansi pemerintah.
Untuk
menunjang hal-hal tersebut di atas, perlu disusun Pedoman Pemanfaatan Media
Sosial Instansi Pemerintah sebagai acuan dalam menjalankan mekanisme
pengelolaan media sosial serta menjadi acuan bagi pembuatan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis pengelolaan media sosial di instansi pemerintah.
Pemanfaatan
media sosial ini sejalan dengan ketentuan dalam reformasi birokrasi, antara
lain pemanfaatan teknologi informasi (e-Government), strategi komunikasi,
manajemen perubahan (change management), manajemen pengetahuan (knowledge
management), dan penataan tata laksana (business process).
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah dimaksudkan
sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan pemanfaatan media sosial di
instansi pemerintah.
2. Tujuan
Tujuan Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah adalah
menciptakan keterbukaan, komunikasi yang efektif dan interaktif, serta saling
menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan humas pemerintah.
C. Sasaran
Sasaran Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
adalah
1. tercapainya kesamaan pemahaman pemanfaatan media sosial sebagai
salah satu peranti hubungan masyarakat di instansi pemerintah;
2. terselenggaranya hubungan yang harmonis dan
saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan media;
3. terwujudnya keterpaduan pengelolaan media
sosial secara optimal, efektif, dan efisien; dan
4. terciptanya media sosial yang menghasilkan reputasi instansi
pemerintah yang semakin baik.
D. Asas
Asas media sosial meliputi
1. faktual, yaitu informasi yang disampaikan melalui media sosial
berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan
umum;
2. disampaikan melalui media sosial sehingga
dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja, di mana
saja dalam menyampaikan pesan secara benar, jujur, dan apa adanya;
3. keikutsertaan (participation) dan
keterlibatan (engagement), yakni penyampaian informasi melalui media
sosial yang diarahkan untuk mendorong keikutsertaan dan keterlibatan khalayak
dengan cara memberikan komentar, tanggapan, dan masukan kepada instansi
pemerintah;
a) interaktif, yakni komunikasi instansi
pemerintah yang dilakukan melalui media sosial bersifat dua arah;
b) harmonis, yaitu komunikasi instansi
pemerintah melalui media sosial yang diarahkan untuk menciptakan hubungan
sinergis yang saling menghargai, mendukung, dan menguntungkan di antara
berbagai pihak yang terkait;
c) etis, yaitu pelaksanaan komunikasi instansi
pemerintah melalui media sosial yang menerapkan perilaku sopan, sesuai dengan
etika dan kode etik yang ditetapkan, serta tidak merugikan orang lain dan
menimbulkan konflik;
d) kesetaraan, yaitu terbina hubungan kerja
yang baik dan setara antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan;
e) profesional, yaitu pengelolaan media sosial
yang mengutamakan keahlian berdasarkan keterampilan, pengalaman, dan
konsistensi;
f) akuntabel, yaitu pemanfaatan media sosial yang dapat
dipertanggungjawabkan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi dasar-dasar media sosial di
instansi pemerintah dan pengelolaan pemanfaatan media sosial.
E. Manfaat
Manfaat pedoman umum ini adalah meningkatnya pengertian dan
pemahaman pengelolaan media sosial bagi instansi pemerintah dalam berhubungan
dengan pemangku kepentingan secara optimal, efektif, dan efisien.
F. Pengertian Umum
Pengertian umum dalam pedoman ini meliputi hal-hal berikut.
1. Instansi pemerintah adalah kementerian,
lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, lembaga
setingkat menteri dan lembaga lain, lembaga nonstruktural, serta pemerintah
provinsi dan kabupaten/kota.
2. Hubungan masyarakat adalah usaha yang
direncanakan secara berkesinambungan dalam rangka menciptakan dan memelihara
saling pengertian antara lembaga dan institusi dengan publiknya.
3. Hubungan masyarakat di lingkungan instansi pemerintah, untuk
selanjutnya disebut humas pemerintah, adalah lembaga humas dan/atau praktisi
humas pemerintah yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang informasi dan
komunikasi yang persuasif, efektif, dan efisien, untuk menciptakan hubungan
yang harmonis dan saling menguntungkan dengan publiknya melalui berbagai sarana
kehumasan dalam rangka menciptakan citra dan reputasi yang positif instansi
pemerintah.
4. Lembaga humas adalah unit organisasi dalam
instansi pemerintah yang melakukan fungsi manajemen bidang informasi dan
komunikasi kepada publiknya.
5. Praktisi humas pemerintah adalah individu
yang pekerjaan dan/atau jabatannya melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan pada
instansi pemerintah.
6. Media sosial adalah media berbasis internet yang bersifat dua
arah (Web 2.0) dan terbuka bagi siapa saja, yang memungkinkan para
penggunanya dengan mudah berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi,
berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan dan berbagi isi.
BAB II
DASAR-DASAR MEDIA SOSIAL
DI INSTANSI PEMERINTAH
A. Gambaran Umum
Pertumbuhan pengguna media
sosial dalam beberapa tahun terakhir sangat pesat. Salah satu media sosial yang
paling banyak digunakan adalah media sosial facebook, media microblogging
Twitter. Jumlah anggota facebook di seluruh dunia terus meningkat.
Pertumbuhan yang sangat pesat
juga terjadi pada situs microblogging twitter, kemudian diikuti oleh
MySpace, LinkedIn, dan Google+.
Penggunaan media sosial di
Indonesia mulai berkembang cepat seiring dengan meningkatnya infrastruktur
internet di Indonesia, dimulai dengan Friendster. Penggunaan media sosial
semakin banyak ketika Facebook diperkenalkan dan mulai digemari.
Jumlah pengguna media sosial
meningkat dari seluruh pengguna internet di Indonesia. Dengan jumlah pengguna
yang sangat besar dan infrastruktur internet yang terus berkembang, media
sosial menjadi salah satu perangkat komunikasi instansi pemerintah yang sangat
efektif dan efisien dalam menjangkau khalayak di Indonesia.
Media sosial yang banyak
digunakan, antara lain, adalah
1.
Blog, yakni situs yang memublikasikan informasi, pemikiran, renungan, gagasan,
pengalaman, atau produk dan layanan seseorang atau suatu lembaga. Blog dapat
menggunakan ranah (domain) sendiri, menyatu dengan situs lembaga, atau
menumpang di situs gratis, seperti Blogspot, Blogger, Technorati, dan
Wordpress;
2. Microblog, yakni
situs media sosial yang memungkinkan para penggunanya menyampaikan pesan pendek
(maksimal 140 karakter,
termasuk
spasi). Situs microblogging yang populer di antaranya adalah Twitter dan
Plurk;
3.
Situs untuk berbagi (media-sharing), yakni situs yang memungkinkan
penggunanya menyebarkan gambar, video, atau materi presentasi dengan
mengunggahnya ke Flickr, YouTube, Slideshare, dsb.;
4.
Situs jejaring sosial, yaitu situs yang menghimpun anggotanya berdasarkan
kesamaan tertentu; seperti kesamaan minat, hobi, sekolah, asal-usul, dan
profesi. Di antara situs jejaring sosial yang paling populer adalah Facebook,
Koprol, MySpace, Friendster, Hi 5, Google+, LinkedIn, Bebo, Orkut, Ning, dan
lain-lain;
5.
Wiki merupakan situs yang memungkinkan para pesertanya berkolaborasi
menciptakan sebuah karya; misalnya, Wikipedia yang merupakan ensiklopedia yang
dikerjakan bersama-sama oleh berbagai pihak dan dapat diedit serta diperbaiki
oleh siapa saja yang mempunyai informasi lebih lengkap;
6.
Forum, yaitu situs yang memungkinkan para penggunanya membahas suatu topik
tertentu; di Indonesia situs forum yang paling populer adalah Kaskus;
7. Situs review, yaitu
situs yang membahas hal-hal yang disukai para pesertanya; yang paling populer
di antaranya adalah Goodread dan Yelp.
B. Dasar-Dasar Media Sosial
Dalam membangun hubungan yang
baik antara instansi pemerintah, khususnya yang melaksanakan tugas kehumasan
pemerintah dan masyarakat, perlu diwujudkan sinergi dan harmonisasi yang saling
membutuhkan dan menguntungkan serta berkelanjutan. Data, informasi, dan fakta
yang disampaikan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Media
sosial harus dapat mengakomodasikan kepentingan masing-masing instansi
pemerintah dan masyarakat. Instansi pemerintah, dalam hal ini unit kerja humas
pemerintah, harus dapat menyediakan dan menyampaikan informasi secara akurat,
efisien, efektif, dan terjangkau sehingga komunikasi instansi pemerintah dengan
pemangku kepentingan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Manfaat media sosial, antara
lain, adalah
1.
menyebarluaskan informasi pemerintah agar menjangkau masyarakat;
2.
membangun peran aparatur negara dan masyarakat melalui media sosial;
3.
menyosialisasikan strategi dan tujuan pembangunan di masa depan;
4.
membangun interaksi antara pemerintah dan masyarakat;
5.
meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat terhadap kebijakan dan
program pemerintah;
6. menggali aspirasi, opini,
dan masukan masyarakat terhadap kebijakan
dan program pemerintah.
Kategori manfaat yang dapat
diperoleh pemerintah dalam menggunakan media sosial meliputi
1.
efisiensi, yaitu dengan sumber daya yang relatif lebih sedikit dapat menjangkau
masyarakat dengan cepat;
2.
kemudahan layanan dan kenyamanan pengguna, yaitu mampu memberikan layanan
masyarakat secara daring (e-Public Service) yang dapat diakses 24 jam 7
hari seminggu dari seluruh dunia;
3. keterlibatan masyarakat,
yaitu partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam proses demokrasi pemerintah
(e-Democracy).
C. Prinsip Media Sosial
Humas Pemerintah
Media sosial humas pemerintah
berprinsip sebagai berikut:
1.
kredibel, yakni menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat,
berimbang, dan keterwakilan;
2.
integritas, yakni menunjukkan sikap jujur dan menjaga etika;
3.
profesional, yakni memiliki pendidikan, keahlian, dan keterampilan di
bidangnya;.
4.
responsif, yakni menanggapi masukan dengan cepat dan tepat;
5.
terintegrasi, yakni menyelaraskan penggunaan media sosial dengan media
komunikasi lainnya, baik yang berbasis internet (on-line) maupun yang
tidak berbasis internet (off-line); .
6. keterwakilan, yakni pesan
yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan
pribadi.
D. Etika Media Sosial
Praktisi humas pemerintah perlu
menegakkan etika media sosial, yakni
1.
menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah;
2.
memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas;
3.
menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan;
4.
menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi
pemerintah;
5.
menghormati kode etik pegawai negeri;
6.
menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat;
7.
menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi dan
perorangan;
8. melaksanakan keterbukaan
informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Jenis Media Sosial
Media sosial dibedakan atas
beberapa kelompok, antara lain
1.
media publikasi/blog, seperti Blogspot, Blogger, dan Wordpress;
2.
microblog, seperti Twitter dan Plurk;
3.
media berbagi (media-sharing), seperti Flickr, YouTube, dan
Slideshare;
4.
media jejaring sosial, seperti Facebook, MySpace, Hi5, Google+, LinkedIn, dan
WAYN;
5.
media kolaborasi/wiki, seperti Wikipedia, Wikimapia, dan Wikileaks;
6.
forum diskusi, seperti Kaskus dan www.webcosmoforums.com;
7.
media percakapan, seperti Google Talk, Yahoo Messenger, dan Skype;
8. situs ulasan (review), seperti
Goodread dan Yelp.
F. Khalayak
Berdasarkan demografi, khalayak
media sosial dibedakan atas warga asli digital (digital native) dan
migran digital (digital migrant).
Segmentasi teknografis sosial
terdiri dari tujuh kelompok:
1.
creators, yakni khalayak yang memiliki sejumlah media sosial dan aktif
mengisi dan memperbaharui (up-date); khalayak ini menulis blog,
mengunggah (up-load) musik, video, audio, foto, artikel, yang disebar (share)
atau di-retweet oleh para pengikutnya. Pada umumnya, khalayak ini
memiliki banyak teman (friend), penggemar (fan), dan
pengikut (follower), serta menyimak dan mengikuti pesan-pesan mereka;
2. conversationalists, yakni
khalayak yang aktif membangun
percakapan dengan memperbaharui status (up-date status) atau tweet-nya
paling sedikit seminggu sekali. Alat (tools) yang paling
banyak digunakan adalah situs jejaring sosial (seperti Facebook,
Multiply, dan Google+), serta microblogging (seperti Twitter dan Plurk);
3.
critics, yakni khalayak yang lebih banyak menanggapi isi yang dibuat
orang lain daripada mengunggah gagasan atau karyanya sendiri; khalayak ini
gemar membuat ulasan, menulis komentar dalam blog dan media sosial, aktif
berdiskusi di forum sosial, serta menyunting artikel di wiki;
4.
collectors; khalayak yang gemar mengikuti berbagai media sosial,
mengunduh isinya dan menyimpannya dengan teratur; khalayak ini proaktif
melanggan dan menggali informasi dari berbagai situs yang dianggap penting
dengan menggunakan fasilitas Really Simple Syndication (RSS) feeds, tags,
dan sebagainya; khalayak ini juga kerap menjadi sumber rujukan orang-orang di
sekitarnya karena memiliki banyak informasi yang berguna;
5.
joiners, yakni khalayak yang gemar bergabung di berbagai media jejaring
sosial, seperti Facebook dan MySpace, tetapi tidak terlalu aktif menyampaikan
status, gagasan, atau aspirasinya;
6.
spectators: khalayak yang gemar membaca blog dan berbagai media
sosial, menonton video di YouTube, mengunduh (down-load) musik dari
internet, mengikuti diskusi di berbagai forum media sosial, dan mengulas
isinya, tetapi cenderung tidak memberikan komentar, penilaian (rating), atau
me-retweet dan berbagi informasi atau pesan yang diterimanya;
7. inactive, yakni
khalayak yang tidak memiliki atau mengikuti media sosial apa pun; kelompok ini
pada umumnya berusia lanjut (lebih dari 50 tahun) dan cenderung mendapatkan
informasi di internet melalui milis (mailing-list).
G. Sarana dan Prasarana Media Sosial
Untuk
menyelenggarakan komunikasi kehumasan melalui media sosial, diperlukan sarana
komputer (personal, notebook, netbook, atau tablet computer) dan
prasarana (jaringan listrik serta jaringan internet) yang terkoneksi dengan
menggunakan modem atau fasilitas wi-fi atau menggunakan telepon seluler
cerdas.
Comments
Post a Comment