Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) dapat dilihat
bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral,artinya tidak ada
makna tercela atau negative dari arti kata gratifikasi tersebut.Apabila
penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa
gratifikasi itu bertentangan dengan hukum,melainkan hanya gratifikasi yang
memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja sebagaimana disebutkan.
PENGERTIAN GRATIFIKASI
PENGERTIAN GRATIFIKASI
Pada pasal 12B Ayat
(1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011,bahwa :
“Yang dimaksud
dengan “gratifikasi”dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas.yakni meliputi
pemberian uang,barang,rabat(discount).komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket
perjalanan,Fasilitas penginapan,,perjalalnan wisata,pengobatan Cuma-Cuma dan
fasilitas yang lainya.
Gratifikasi tersebut
baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang di lakukan
dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
“Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap,apabila
berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanya atau
tugasnya.”
K
|
ONFLIK KEPENTINGAN DALAM GRATIFIKASI
Definisi
konflik kepentingan adalah
“Situasi
dimana seorang pegawai negeri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
Memiliki
atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap pengunaan wewenang yang
dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.”
Sumber:Buku panduan memahami gratifikasi
kementrian kesehatan RI
Comments
Post a Comment