Skip to main content

Memahami Gratifikasi


MEMAHAMI GRATIFIKASI”

Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunyai makna yang netral,artinya tidak ada makna tercela atau negative dari arti kata gratifikasi tersebut.Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan pasal 12B dapat dipahami bahwa gratifikasi itu bertentangan dengan hukum,melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam unsur pasal 12B saja sebagaimana disebutkan.


PENGERTIAN GRATIFIKASI
Pada pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun  2011,bahwa :

“Yang dimaksud dengan “gratifikasi”dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas.yakni meliputi pemberian uang,barang,rabat(discount).komisi,pinjaman tanpa bunga,tiket perjalanan,Fasilitas penginapan,,perjalalnan wisata,pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas yang lainya.

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang di lakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibanya atau tugasnya.”

K

ONFLIK KEPENTINGAN DALAM GRATIFIKASI

Definisi konflik kepentingan adalah
“Situasi dimana seorang pegawai negeri yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap pengunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.”


Sumber:Buku panduan memahami gratifikasi kementrian kesehatan RI

Comments